Jurus yang harus Anda kenali agar rumah subsidi menjadi milik Anda:
Menghitung Pendapatan
Menurut peraturan pemerintah, calon pemilik rumah subsidi harus memiliki penghasilan maksimal 4 juta rupiah.
“Penghitungan tersebut berdasarkan 3x angsuran plus biaya hidup. Untuk itu, Anda harus menghitung dengan cermat jumlah pendapatan dan pilihan angsuran,”.
Jarak Rumah ke Lokasi Bekerja
Pertimbangkan lokasi rumah subsidi tidak terlalu jauh dari tempat Anda mencari nafkah. Jika terlalu jauh, maka Anda dinilai bakal sering meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Anda bisa kalah bersaing dengan mereka yang lebih membutuhkan tempat tinggal segera.
“Sebaiknya radius rumah dan lokasi bekerja tidak terlalu jauh atau dapat ditempuh dalam waktu sekitar dua jam,”.
Kredit Mobil
Sebelum mengajukan rumah subsidi, periksa dulu sejarah transaksi Anda. Jika Anda pernah membeli mobil secara tunai, rumah subsidi masih bisa diperoleh. Tetapi Anda tak mungkin dapat memiliki rumah subsidi, jika pernah tercatat mengajukan cicilan mobil.
“Calon pemilik rumah subsidi harus belum pernah memiliki kredit mobil sebelumnya,”.
Kredit Motor
Masih memiliki cicilan motor? Tidak masalah. Anda masih punya kemungkinan besar mendapatkan rumah impian. Tetapi pastikan cicilan Anda tidak tertunggak pada saat Anda dalam proses pengajuan kredit rumah.
“Terlambat seminggu saja, bank bisa mengetahui status tunggakan tersebut dan membuat permohonan tidak lolos,”.
Cicilan Rumah
Jika Anda pernah mencicil rumah sebelumnya, besar kemungkinan permohonan Anda tidak diloloskan.
“Program rumah subsidi ini hanya ditujukan kepada mereka yang belum pernah mengajukan kredit rumah,”.
Status dalam Pekerjaan
Jika Anda berstatus karyawan, pastikan status Anda bukan karyawan kontrak. Untuk program rumah subsidi, Anda harus berstatus karyawan tetap selama 2 tahun.
“Hal ini mengingat angsuran yang relatif panjang, sehingga di masa depan tidak terjadi kemacetan dalam pembayaran angsuran,”.
Kartu Kredit
Bank Indonesia memiliki catatan semua orang yang pernah menerima kredit. Daftar tersebut merekam sejarah pelunasan kredit dan diurut secara ranking. Ranking pertama adalah orang-orang yang selalu melunasi pembayaran secara tepat waktu.
Sementara ranking kelima berisi daftar nama-nama orang yang melakukan penunggakan pembayaran hingga lebih dari 270 hari. Ranking ini biasa disebut daftar black list oleh bank.
Jika Anda masuk dalam daftar blacklist tersebut, lupakan rumah subsidi. Nah, untuk mengetahui status, Anda datang ke gerai info BI dan meminta Informasi Debitur Individual (IDI).
Data IDI akan menjelaskan status tersebut. Untuk pengajuan secara online.
No comments:
Post a Comment